#1.PROPAGANDA | Perda Pemberdayaan Perempuan Jatim, Mana Taringmu?

Munculnya Peraturan Derah (Perda) Propinsi Jawa Timur No. 2 Tahun 2004 tentang Kesejahteraan Posisi Perempuan merupakan sebagai bentuk dukungan terhadap Undang-undang yang ada sebelumnnya, yaitu UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang pengahapusan kekerasan dalam rumah tangga. Notabene di dalam perda itu sendiri implementasinya masih banyak kekurangan disana-sini. Hal itu mungkin juga dikarenakan persoalan perempuan kini yang semakin kompleks. Persoalan-persoalan tersebut seperti angka kekerasan di Jatim nomer 1 di Indonesia pada perhitungan terakhir tahun 2010, kouta perempuan di DPRD masih ada yang kurang dari 30%, masih adanya yang tidak memberikan hak menyusui bagi tenaga kerja, kurangnya penegakan hukum di setiap kasus terhadap perempuan, ketentuan-ketentuan yang ada masih memerlukan petunjuk teknis agar implementatif, masih bertahannya kultur sosial masyarakat dengan budaya santrinya yang dapat mempengaruhi mobilitas perempuan itu sendiri, dan lain sebagainya.
Memang persoalan-persoalan perempuan di Jatim tersebut sampai saat ini masih menjadi wacana serius untuk didiskusikan, selain karena terus mengalami perkembangan, juga tidak pernah habis oleh suatu masa atau zaman kehadirannya di permukaan bumi. Semuanya menuntut adanya perhatian dan perjuangan serius oleh semua stakeholder yang ada, terlebih dari kelompok perempuan sendiri. Seiring dengan perjalanan pembangunan yang sarat dengan perubahan perubahan mendasar, baik pada tingkat paradigmatik maupun implementatif, dengan sebuah gerakan reformasi yang mengarah pada sistem demokrasi berkelanjutan guna terciptanya mekanisme desentralistik dengan mempertimbangkan potensi-potensi Jawa Timur dalam managerial sistem pemerintah daerah (Otonomi Daerah), merupakan peluang dan harapan besar bagi pengembangan potensi-potensi dasar perempuan dalam berbagai organisasi sosial kemasyarakatan yang mempunyai kekuatan basis massa pada tingkat bawah.
Untuk lebih memperlihatkan hasil nyata dari adanya perda tentang kesejahteraan posisi perempuan di Jatim, pemerintah dan unit-unit yang terkait serta seluruh lapisan masyarakat dapat saling bersinergi dalam berbagai hal. Seperti dengan melakukan penghapusan adanya perbedaan dan kesenjangan yang merugikan perempuan, menghapuskan prasangka serta kebiasaan dan praktik yang bersifat diskriminatif, hak yang sama dan persamaan standar legal antara laki-laki dan perempuan (meliputi hak yang sama dalam keluarga, peluang kerja yang sama, pemberian gaji yang sama, kewarisan, kewarganegaraan, dan kesempatan di bidang politik). Untuk mewujudkan hal tersebut perlu adanya dukungan dan keterlibatan semua pihak, dari sisi regulator maupun birokrat, dan juga kalangan-kalangan yang terlibat untuk kemudian mendukung pemberdayaan perempuan agar lebih efektif dan lebih baik lagi.

Hidup Perempuan Indonesia!!!
REDAKSI|Departemen Kebijakan Publik.Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya
PENANGGUNG JAWAB|Yudi Krisno Wicaksono/FISIP’09
Malang (c) 2010