#2. PROPAGANDA | Ketidakjelasan Pendidikan di Indonesia

Pada tahun 2003 telah muncul rancangan produk hukum bernama Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) dengan harapan menjadikan perubahan yang lebih baik dalam dunia pendidikan. Namun setelah UU BHP dikaji dengan UUD 1945 (serta perubahan-perubahannya), UU 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, PerPres 77 tahun 2007 tentang penanaman modal pada Badan Usaha, dan PP 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional, dalam praktiknya UU BHP mendapat kecaman banyak kalangan mengingat pokok isinya dianggap sebagai upaya lepas tangan pemerintah dalam pembiayaan pendidikan. Pemerintah dapat secara legal memberikan kewenangan kepada institusi pendidikan untuk mengelola dana secara mandiri.

Semua elemen masyarakat memperjuangkan menolak produk hukum tersebut dilakukan mulai dari diskusi, kajian, turun ke jalan, sampai permohonan judicial review. Pada akhirnya, tanggal 31 Maret 2010 Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU BHP dengan mencabut UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan yang dinilai melanggar UUD 1945 terutama Pasal 28 D Ayat 1 dan Pasal 31. Seperti yang dikutip dari Kompas, 8 April 2010, setidaknya ada lima alasan MK mencabut UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. (1) UU BHP mempunyai banyak kelemahan baik secara yuridis, kejelasan maksud, maupun keselarasan dengan UU lain. (2) UU BHP mempunyai asumsi penyelenggara pendidikan di Indonesia mempunyai kemampuan sama. Namun, realitanya kesamaan perguruan tinggi negeri (PTN) tak berarti semua PTN mempunyai kesamaan yang sama. (3) Pemberian otonomi kepada PTN berakibat beragam. Lebih banyak PTN yang tidak mampu menghimpun dana karena keterbatasan pasar usaha di tiap daerah. Hal ini akan menyebabkan penyelenggaraan pendidikan terganggu. (4) UU BHP tidak menjamin tercapainya tujuan pendidikan nasional dan menimbulkan ketidakpastian hukum. UU BHP bertentangan dengan Pasal 28 D Ayat 1 dan Pasal 31 UUD 1945. (5) Prinsip nirlaba tak hanya bisa diterapkan dalam BHP, tetapi juga dalam bentuk badan hukum lainnya. Namun, dengan ditolaknya BHP oleh MK, apakah berhenti disini, perjalanan pembaharuan pendidikan Indonesia?? Oleh karena itu, pada Peringatan Hari Pendidikan Nasional (3 Mei 2010), atas nama aliansi BEM se-Universitas Brawijaya turun aksi sebagai bentuk solidaritas memperjuangkan pendidikan Indonesia dan menyatakan tuntutan, yaitu :
1. Menuntut diskursus paradigmatik tentang cita-cita pendidikan bangsa sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 yang mana baik pemerintah dan perguruan tinggi terlibat secara langsung dan mengedepankan aspek-aspek keadilan sosial.
2. Pemerintah harus SEGERA menetapkan konstruksi hukum sementara (PP) Peraturan Pemerintah yang berbasis prinsip keadilan
3. Menuntut pemerintah untuk membuat Undang-Undang baru yang lebih ideal dan berkeadilan sosial sebagai payung hukum pendidikan di Indonesia.
4. Segera membuka diskusi public yang seluas-luasnya dengan mengundang partisipasi aktif masyarakat dalam penyusunan payung hukum pendidikan di Indonesia.
5. Menolak Pelaksanaan UN sebagai satu-satunya indikator kelulusan Siswa
6. Menuntut Realisasi dan efisiensi Anggaran Pendidikan minimal 20 % dari APBN
7. Menuntut adanya anggaran khusus guru guna peningkatan kualitas dan kesejahteraan GURU

REDAKSI|Departemen Kebijakan Publik.Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya
PENANGGUNG JAWAB|Yudi Krisno Wicaksono/FISIP’09
Malang (c) 2010