#4. PROPAGANDA | “EM-UB Atas Kebijakan TDL dan LPG”

29 Juli 2010 14:25

“Suatu negara dapat berdiri tanpa tank dan meriam, akan tetapi negara tidak dapat mungkin bertahan tanpa kepercayaan” (Ir.Soekarno)

Tumbuh kembangnya sebuah hubungan akan saling menguatkan tatkala ada rasa saling percaya antar kedua belah pihak yang menjalin hubungan. Sinergitas yang ada sekarang tidak berjalan secara harmonis antara rakyat dan pemerintah. Rakyat tidak percaya terhadap kesejahteraan yang dijanjikan pemerintah, sedangkan pemerintah tidak percaya untuk dapat mengentaskan kemiskinan rakyat. Akhirnya yang ada saling mengacuhkan antar keduanya.

Reformasi yang sudah berusia 12 tahun hanyalah sebuah perubahan semu tanpa ada semangat perubahan yang subtansial, hanyalah retorika belaka para pemimpin ketika mengatakan "reformasi sedang berjalan..." TIDAK ADA perubahan yang signifikan terhadap kondisi rakyat, YANG KAYA MAKIN KAYA, YANG MISKIN TAMBAH MISKIN. Selama ini rakyat hanya digunakan sebagai KELINCI PERCOBAAN.

Jika kita berkaca pada kebijakan-kebijakkan yang ada, kita akan menemukan banyak sekali realita bahwa pemerintah belum sepenuh hati dalam menyejahterakan rakyatnya, terlebih dengan masuknya peran swasta menyebabkan permasalahan-permasalahan yang kian mencekik hidup rakyat miskin. Naiknya tarif jalan tol, harga gas elpiji dan tarif listrik menyebabkan industri tekstil dan garmen terpaksa mempensiunkan dini, merumahkan dan PHK pekerja lebih dari 40 ribu orang pada akhir 2008.
Dengan mengesahkan RUU Kelistrikan menjadi Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, pemerintah dan DPR dinilai telah merugikan kepentingan bangsa. Karena, UU ini menyerahkan pengelolaan listrik kepada swasta. Keterbatasan modal seharusnya tidak perlu dijadikan alasan karena Indonesia kaya dengan sumber daya alam untuk listrik. Keikutsertaan swasta tidak akan membuat tarif listrik menjadi semakin murah, tetapi sebaliknya menjadi semakin mahal karena perusahaan swasta akan berupaya mendapat keuntungan lebih dari investasinya di bidang listrik.
Perubahan tarif dasar listrik menyangkut pencabutan subsidi listrik, penerapan tarif regional dan kenaikan tarif dasar listrik. Akhirnya pemerintah dengan persetujuan DPR menaikkan harga Tarif Dasar Listrik (TDL) per 1 Juli 2010 yang besarnya berkisar antara 6-20%. Hanya dua kelompok pelanggan yang tidak mengalami kenaikan yakni pelanggan rumah tangga kecil dengan daya 450-900 VA karena dianggap tidak mampu serta pelanggan dengan daya di atas 6.600 VA karena sudah membayar TDL sesuai harga pasar. PT PLN (Persero) mengaku kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) sebesar 10% pada bulan Juli 2010 masih belum bisa menutupi biaya pokok penyediaan (BPP) listrik yang dikeluarkan BUMN listrik tersebut. Kalau itu naik sebesar 10% berarti TDL-nya menjadi sekitar Rp 670 per Kwh. Jadi masih ada selisih. Namun kenaikan TDL sesungguhnya tidak membuat PT PLN diuntungkan maupun dirugikan. Hal ini karena kenaikan TDL dilakukan dengan tujuan untuk menekan subsidi listrik yang jumlahnya semakin membengkak dalam APBN. Bagi PT PLN sendiri, berapapun selisih antara BPP listrik dengan harga jual ke pelanggan itu kan akan dibayar dari dana subsidi dalam APBN.
Kenaikan TDL baik untuk rumah tangga maupun untuk industri meskipun diyakini tidak akan berpengaruh signifikan pada kenaikan barang produk industri, namun yang pasti kenaikan akan menyebabkan efek domino, sehingga harga bahan baku menjadi naik dan daya beli konsumen semakin berkurang. Para produsen dengan alasan kenaikan bahan baku dapat menaikan harga jual produk.


Dan akhirnya pasti akan menyebabkan multiplier efek yang bermuara pada kenaikkan harga dan penurunan daya beli dan berujung pada penurunan produksi yang berdampak pada pemutusan hubungan karyawan/pengangguran.Sedangkan, produk asing (China) semakin membanjiri pasar dengan harga yang amat murah, sehingga daya saing produk lokalpun akan semakin menurun.
Di lain sisi, Pemerintahan saat ini BENAR-BENAR ZALIM. Setiap hari dia “membunuh” rakyatnya melalui BOM bentuk baru, yaitu tabung gas LPG 3 Kg, bahkan beberapa di antaranya dari tabung gas LPG 12 Kg. Hanya Indonesia satu-satunya Negara di dunia yang menteror rakyatnya dengan bom gas LPG dengan alasan untuk penghematan anggaran Negara. Berdasarkan tim investigasi RCTI, pada bulan Juli 2010 ini saja, sampai dengan 21 Juli, sudah terjadi 36 (tiga puluh enam) ledakan gas LPG di berbagai daerah di Indonesia. Ini berarti hampir 2 (dua) ledakan gas LPJ setiap hari. Luar biasa. Ini artinya sampai akhir bulan Juli akan ada lagi sekitar 20 ledakan baru. Semoga ini tidak terjadi!!
Dengan melihat keadaan tersebut, EM-UB menyatakan:
1.Menolak kenaikan harga TDL karena akan membebani kehidupan masyarakat yang kebanyakan telah hidup dalam kesusahan.
2.Kenaikan TDL bukanlah jalan yang tepat karena sesungguhnya masih banyak cara yang bisa ditempuh untuk mengurangi besarnya subsidi.
3.Menginginkan adanya pelayanan listrik secara prima kepada masyarakat.
4.Menuntut pemerintah untuk melakukan pengkajian ulang atas Kebijakan konversi bahan bakar dari minyak tanah ke gas, terutama dalam hal standarisasi penyimpanan, pengangkutan serta standarisasi selang, karet dan tabung LPG. Sebelum akhirnya semakin banyak korban atas kebijakan ini.
EM-UB merekomendasikan agar:
1.Pemerintah mengembalikan harga TDL dengan menyediakan pasokan gas dan batubara yang cukup kepada PLN. Penyediaan pasokan ini dapat diimplementasikan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur mengenai kewajiban pasokan gas dan batubara ke dalam negeri minimal 35 persen dari hasil produksi para pelaku tambang dan migas. Gas dan Batubara tersebut, harus dijual dengan harga ekspor terendah untuk memasok pembangkit milik PLN.
2.Memanfaatkan seoptimal mungkin pembangkit dual firing yang dimilik oleh PLN, sehingga mampu melakuakan penghematan mencapai Rp 50 triliun.
3.Produksi gas yang ada harus diprioritaskan bagi konsumsi dalam negeri khususnya untuk listrik dan pabrik pupuk. Kebijakan porsi kuota gas untuk eskpor lebih besar dari pada untuk alokasi dalam negeri, seperti yang terjadi pada gas Donggi Senoro dimana 70% ditetapkan untuk ekspor sementara sisanya untuk dalam negeri jelas tidak tepat dan bertentangan dengan prinsip pengelolaan energi yang benar.
4.Segera melakukan pengkajian ulang atas Kebijakan konversi bahan bakar dari minyak tanah ke gas dan menetapkan standarisasi penyimpanan, pengangkutan serta standarisasi selang dan karet yang digunakan dalam LPG.
5.Segera menarik 9 juta tabung elpiji yang dibagikan sejak 2007 tidak memiliki SNI.
6.Mensosialisasikan penggantian selang dan regulator kepada masyarakat karena umur maksimal pemakaiannya hanya 2 tahun.
HIDUP MAHASISWA!!!
HIDUP RAKYAT INDONESIA!!!
Marilah menjadi bagian dari arah menuju perbaikan substansial, demi agama, bangsa, negara, dan almamater tercinta!!!
KAMIS, 29 JULI 2010
bertempat di KAMPUS UNIVERSITAS BRAWIJAYA
PENULIS | Prischa Listiningrum/FH’08
PENANGGUNG JAWAB | Yudi Krisno Wicaksono/FISIP’09